Biaya Penilaian (Appraisal Fee)

Luas tanah dan lokasi objek yang akan dinilai (appraisal) adalah salah satu yang menjadi acuan untuk ditentukannya biaya-penilaian (fee appraisal). Sebagai contoh, Standar biaya penilaian di kota besar Jakarta misalnya, Penilaian tanah kosong dengan luas dibawah 400 atau 500 m2 lokasi dalam kota (<30 Km) feenya Rp. 350.000 sampai

Rp. 500.000. Tetapi jika kantor appraisal yang berada di kota kecil atau di Daerah biasanya sedikit lebih tinggi dan bervariasi. Sebagai contoh, Penilaian Tanah kosong di Tegal-Jawa Tengah dengan luas tanah dibawah 400 atau 500 m2, lokasi yang dinilai dalam kota (<30 Km dari kantor KJPP) maka bisa dikenakan Rp. 500.000. Lalu mengapa di kota besar biaya penilaiannya lebih murah? banyak yang mengatakan bahwa di kota besar sudah banyak Kantor Jasa Penilai Publik (Kantor KJPP) yang menawarkan jasa penilaian atau kerjasama dengan badan keuangan (bank) dan sebagainya. Melihat banyaknya persaingan sehat antar KJPP yang terjadi di kota besar membuat Asosiasi mengeluarkan kebijakan dengan mengurangi sedikit biaya penilaian di kota besar, tujuannya adalah agar kantor-kantor KJPP tetap mendapatkan job sama rata dan agar tidak terjadi perselihan, namun beberapa ada juga salah satu kantor KJPP yang menawarkan jasa penilaian dengan Fee di bawah standar, ini melanggar peraturan Asosiasi. “Bahwa Biaya jasa penilaian atau dasar perhitungan yang akan dibayarkan untuk penilaian (appraisal) diperhitungkan dengan merujuk kepada standar fee yang dibuat oleh Asosiasi Profesi penilai.”  [SPI : 5.3.7]
#Appraisals #Appraisal #Appraisser

2 thoughts on “Biaya Penilaian (Appraisal Fee)”

    1. Biaya penialaian terbaru saat ini tahun 2018 dari asosiasi (mappi) minimal Rp. 1.200.000 utk satu lokasi luas dibawah 500 m2.
      Biaya penialaian setiap tahun atau jangka waktu tertentu dapat berubah.
      Kantor kami KJPP Sapto, Kasmodiard & Rekan cabang Tegal-Jawa Tengah.

Leave a comment